Hina Profesi Jurnalis, Propam Polri Akan Jatuhkan Sanksi untuk Kapolres Way Kanan
Martuani menjelaskan, dalam pemeriksaan, Budi Asrul mengakui ucapannya dalam rekaman yang tersebar di media sosial itu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dan warga Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan akan mendapatkan sanksi.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya di Bidang Propam Polda Lampung untuk memeriksa Budi Asrul.
"Ya benar Kabid Propam Lampung sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Martuani saat dihubungi, Rabu (30/8/2017).
Martuani menjelaskan, dalam pemeriksaan, Budi Asrul mengakui ucapannya dalam rekaman yang tersebar di media sosial itu.
"Yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ucapannya yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan dan meminta maaf ke warga," tambah Martuani.
Mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan bahwa pihaknya Propam akan melanjutkan perkara itu dan memberikan sanksi kepada Budi Asrul.
"Akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secepatanya sidang kode etik segera digelar," jelas Martuani.
Diketahui sebelumnya AKBP Budi Asrul Kurniawan diduga menghina wartawan di Lampung.
Hal tersebut terjadi saat Dian tengah menjalankan tugas peliputan aksi penyetopan angkutan Batubara, pada Minggu (27/8/2017).
Ujaran yang berbau hinaan tersebut diantaranya adalah seperti ini.
"Siapa sih yang mau baca Koran sekarang ini apa lagi Koran-koran lampung cacingan seperti itu. Sekarang ini orang sudah baca online. Lu bangun tidur bacanya apa? WhatsApp kan. Mana baca koran lagi sekarang dah tutup semua Koran itu. Nonton TV juga banyak yang nonton ? TV berita juga jarang ditonton, mending nonton bokep dari pada nonton berita TV".