Jokowi Punya Dua Ekor Kuda, Harganya Rp 170 Juta, Lalu Diserahkan Istana ke KPK
Dua ekor kuda jenis sandalwood ini ditaksir nilainya mencapai Rp170 juta dan sudah dilaporkan ke KPK pada 22 Agustus 2017
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supriardiono membenarkan Presiden Joko Widodo menyerahkan dua ekor kuda yang diberikan oleh masyarakat di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua ekor kuda jenis sandalwood ini ditaksir nilainya mencapai Rp170 juta dan sudah dilaporkan ke KPK pada 22 Agustus 2017. Pihak istana menerima kuda itu pada 25 Juli 2017.
Menurut Giri, dua kuda itu dilaporkan ke KPK karena Jokowi tidak enak mengembalikan ke masyarakat yang memberinya, sehingga memilih dilaporkan kepada KPK.
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara nilainya Rp170 juta diberikan oleh masyarakat yang sana," ucap Giri, Kamis (31/8/2017).
Giri melanjutkan karena dua ekor kuda tersebut bukan benda mati, terlebih tidak bisa disimpan ataupun dilelang, pihaknya berencana menjadikan kuda tersebut sebagai milik negara.
Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu tanda tangan pimpinan KPK untuk menunggu keputusan apakah kuda asli Sumbawa itu bisa menjadi milik negara.
Selain itu, Giri juga masih memikirkan dua kuda tersebut akan ditempatkan di mana karena membutuhkan biaya pemeliharaan dan perlu tempat luas untuk menaruhnya. Sementara ini, kuda yang berusia tujuh tahun itu masih berada di Istana Bogor.
Terakhir, Giri menambahkan penyerahan kuda oleh Jokowi, yang dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, menjadi contoh pihaknya dalam mengelola benda-benda yang tergolong gratifikasi. Dimana sebelum menyimpan benda-benda gratifikasi, pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih dulu.