Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT Dugaan Suap Wali Kota Tegal dan Amir Mirza

OTT diawali pukul 15.17 WIB, tim KPK mengamankan Monez dan Imam Mahrodi di rumah Amir Mirza yang difungsikan sebagai posko pemenang di Tegal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi OTT Dugaan Suap Wali Kota Tegal dan Amir Mirza
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas KPK, Selasa 29 Agustus 2017 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap kepada Wali Kota Tegal terkait Pengelolaan Dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Ketua KPK, Agus Raharjo mengucapkan terima kasih atas pastisipasi masyarakat yang melaporkan ke KPK tentang terjadinya transaksi suap hingga KPK melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Tegal dan Balikpapan.

Dalam OTT, KPK mengamankan delapan orang yakni Siti Mashita Soeparno (SMS)-Wali Kota Tegal periode 2013-2018, Amir Mirza Hutagalung (AMH)-Penguasaha, orang kepercayaan Wali Kota Tegal, Cahya Supriadi (CHY)-Wakil Direktur RSUD Kardinah, Umi (U)- Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.

Agus Jaya (AJ)-mantan kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, posisi saat ini Kasubag Koperasi UMKM, Monez (M)-supir Amir Mirza, Imam Mahrodi (IM)-supir Amir Mirza, dan akhbari Cinthya Berliani (ACB)- ajudan Siti Mashita.

OTT diawali pukul 15.17 WIB, tim KPK mengamankan Monez dan Imam Mahrodi di rumah Amir Mirza yang difungsikan sebagai posko pemenang di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam tas berwarna hijau.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diambil Mozes dari Umi di ruangan Bagian Keuangan RSUD Kardinah pukul 11.40 WIB berjumlah total Rp 300 juta serta Rp 50 juta disetor ke rekening Amir Mirza di Bank Mandiri dan Rp 50 juta lainnya ke rekening Amir Mirza di Bank BCA.

Pukul 14.20 WIB, tim mengamankan Agus Jaya di rumahnya di Tegal, pukul 16.50 WIB, tim bergerak mengamankan Umi, di rumahnya di Tegal.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pukul 17.00 WIB, tim KPK mengamankan Siti Mashita ‎beserta ajudan pribadinya, Akhbari Cinthya Berliani di kompleks kantor Wali Kota Tegal.

Di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan Amir Mirza di lobby sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara dan langsung dibawa ke gedung KPK.

Di tempat terpisah, sekitar pukul 17.30 WITA, tim KPK mengamankan Cahyo Supriadi di sebuah hotel di Balikpapan. Pukul 20.00 WIB yang bersangkutan diterbangkan ke KPK. Sementara yang diamankan di Tegal, dibawa ke Jakarta pukul 18.00 WIB melalui jalur darat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka yaitu MSM dan AMH sebagai penerima suap dan CHY sebagai pemberi," ungkap Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Masih menurut Agus, diduga penerimaan suap selama Januari-Agustus 2017 yang diterima Siti Mashita dan Amir Hamzah ditotal mencapai Rp 5,1 miliar.


"Totalnya Rp 5,1 miliar, dengan rincian dari jasa pelayanan kesehatan berjumlah Rp 1,6 miliar. Pada saat OTT Rp 300 juta. Dari fee proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar juga dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017, termasuk pemberian setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Sejumlah uang itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya (Siti Mashita dan Amir Gamzah) di Pilkada 2018 di Tegal untuk periode 2019-2024," tutur Agus Rahardjo.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel rumah dinas Wali Kota, Posko Kemenangan Siti Mashita dan Amir Hamzah di Perum citra Bahari, dan ruangan kerja Direktur, Wakil Direktur dan ruangan Kabag Keuangan RSUD kardinah.

Untuk kepentingan penyidikan Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.‎

‎Diduga sebagai penerima, Siti Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas