Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Laku Antikritik
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sikap Dirdik KPK itu menunjukan pribadi yang antikritik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyayangkan sikap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sikap Dirdik KPK itu menunjukan pribadi yang antikritik.
Baca: Setelah Direktur Penyidikan, Pansus Berniat Hadirkan Penyidik KPK di DPR
"Bila semua kritik atau protes seperti itu dikriminalisasi, maka ada jutaan orang diruang publik yang menyampaikan kritik dan protes bisa dikriminalkan polisi. Penuh penjara, hancur demokrasi kita," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (31/8/2017).
Apalagi, kata Dahnil Simanjuntak, e-mail Novel itu disampaikan sebagai kritik di internal, bukan di ruang publik.
"Laku seperti itu terang adalah laku anti kritik, anti demokrasi sok kuasa," ucap Dahnil Simanjuntak.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Menteri Desa dengan Auditor BPK
Menurutnya, bila, kepolisian memproses laporan tersebut, terang ini pola "standar" yang selalu berulang, ketika terpojok maka jurus kriminalisasi dipraktekkan.
Kata dia, laku seperti ini mengusik rasa keadilan publik.
Untuk itu, Polisi harus diingatkan dan dikoreksi dengan keras terkait ini.
"Publik tidak boleh diam, kita tidak ingat KPK rusak pun demikian kita tidak ingin polisi rusak, kita ingin kedua institusi ini profesional dan jujur," ujarnya.
Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek
Diberitakan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya oleh koleganya di KPK, Novel Baswedan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.