Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Laku Antikritik
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sikap Dirdik KPK itu menunjukan pribadi yang antikritik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menelusuri kasus tersebut.
Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi.
Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.
Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.