PNS Nonjob Saat Masitha Berkuasa di Kota Tegal Sambut Janji Ganjar
Sebanyak 13 pegawai negeri di lingkungan Pemkot Tegal di-nonjob-kan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.
Editor: Adi Suhendi
Ganjar meminta Plt Walikota Tegal, M Nursholeh melaksanakan perintah pengadilan tersebut.
Selain itu juga melaksanakan penataan organisasi agar pemerintahan kembali kondusif dan responsif melayani masyarakat.
Seperti diketahui, PNS nonjob bermula ketika mereka mengkritik kepemimpinan Sitha.
Pemerintahan Sitha dianggap tidak berjalan dengan baik.
Sitha juga disebut berlaku arogan dan sewenang-wenang terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal.
Kritikan tersebut berdampak serius.
Pada 21 April 2015, Sitha menerbitkan Surat Keterangan (SK) nonjob dan pembebasan jabatan kepada PNS eselon dua dan tiga.
Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek
PNS nonjob kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan menang. Masitha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya namun kemenangan tetap berpihak pada PNS.
Hingga Masitha mengajukan peninjauan kembali ke Mahmakah Agung, keputusan tetap berpihak PNS.
Meski demikian, sejak putusan berkekuatan tetap pada 2016, Masitha tak juga mengembalikan jabatannya.
"Semoga terwujud apa yang dikatakan Pak Gubernur," kata seorang PNS nonjob, Khaerul Huda.
Selain di-nonjob-kan, ia mengatakan dirinya sudah tidak menerima gaji sejak awal 2017 ini.
"Bukan dipensiunkan. Kalau dipensiunkan dapat bulanan. Gaji saya dihentikan," kata Khaerul.
Khaerul dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan.