Siti Masitha Diduga Terima Fee dari Rekanan Proyek dan Setoran Bulanan Kepala Dinas
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno.
Dalam kasus ini, Siti bersama pengusaha Amir Mirza Hutagalung kedapatan menerima suap dari Cahyo sebanyak Rp 300 juta. Suap berkaitan dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal serta proyek pengadaan barang dan jasa di kota tersebut.
Adanya kemungkinan tersangka baru lantaran KPK menemukan adanya duit yang sumbernya janggal dengan total nilai Rp 5,1 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp 1,6 miliar diterima pada rentang waktu Januari-Agustus 2017 terkait dana jasa pelayanan rumah sakit. Sementara sekitar Rp 3,5 miliar dikumpulkan selama kurun waktu yang sama dari proyek-proyek di Pemkot Tegal.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Usai menjalani pemeriksaan intensif setelah tertangkap tangan, para tersangka korupsi di Pemerintahan Kota Tegal langsung dijebloskan ke tahanan. Para tersangka pun ditahan di tempat yang terpisah satu sama lain.
"SMS (Siti Mashita Soeparno) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK C1. AMH (Amir Mirza Hutagalung) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dan CHY (Cahyo Supriyadi) di rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Sekedar tahu, operasi tangkap tangan ini merupakan yang ketiga kalinya selama dua pekan. Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap oknum panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta direktur jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Reporter: Teodosius Domina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.