Brigjen Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan, Ini Alasannya
Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengaku sangat dilecehkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
"Orang-orang jadi tahu, di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.
Atas dasar itu, dia melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
Baca: Ribuan Advokat Siap Pasang Badan Bela Brigjen Aris Budiman
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
"Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'" ucap dia.
Aris menilai, pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.
Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.
Baca: KPK Tidak Mau Gegabah Putuskan Sanksi untuk Brigjen Aris Budiman
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan