Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Penguatan Inspektorat, Mendagri: Inspektorat Daerah Saat Ini Antara Ada dan Tiada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus memantapkan wacana penguatan inspektorat di daerah untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lakukan Penguatan Inspektorat, Mendagri: Inspektorat Daerah Saat Ini Antara Ada dan Tiada
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Mendagri, Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus memantapkan wacana penguatan inspektorat di daerah untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Penguatan inspektorat terus didengungkan sebagai respon terhadap banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi akhir-akhir ini.

Terakhir KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno yang menandai OTT keempat sepanjang bulan Agustus 2017.

Baca: Soal Ditangkapnya Wali Kota Tegal, Mendagri: Yang Salah Bukan Sistem dan Lembaga, Tapi Orangnya

Tjahjo Kumolo menilai inspektorat sebagai lembaga pengawas internal belum bekerja maksimal dalam mencegah terjadinya korupsi.

"Poinnya sekarang inspektorat itu seperti ada dan tiada. Kenapa kalau ada penyalahgunaan dana Rp 5 juta KPK harus sampai turun ke daerah," jelasnya saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

BERITA TERKAIT

Baca: Jejak Sejarah Adik Kandung RA Kartini Di RSUD Kardinah dan Kasus Wali Kota Tegal Siti Masitha

Untuk mewujudkan penguatan itu Mendagri telah melakukan pembahasan dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti sudah ada rekomendasi kami dengan KPK dan BPKP mengenai penguatan inspektorat kepada presiden," katanya.

Menurut dia, sudah seharusnya posisi inspektorat diperkuat karena di bawah langsung kepala daerah dan sejajar sekretaris daerah (Sekda).

"Fungsi pengawasannya pun kepada barang dan jasa juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas