Kakak Terjerat Kasus Korupsi, Ini Komentar Sekjen PAN
Eddy Soeparno mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Siti adalah kakak kandung Eddy.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Siti adalah kakak kandung Eddy.
Siti ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.
"Saya intinya sebagai warga negara yang baik tentu kita mendukung penegakan hukum dan itu konsekuen. Jadi memang yang berdasarkan prosedur hukum yang memang berlaku, ya kita hormati, kita tegakan hukum yang ada," kata Eddy, usai membesuk Siti, di tahanan C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
"Yang bersalah dinyatakan bersalah. Kalau memang tidak bersalah, ya jangan dinyatakan bersalah, apalagi dipaksakan bersalah, gitu. Tapi kita hormati dan kita junjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy.
Eddy tak mau mengomentari soal kasus hukum Siti, karena mengaku tak mengetahui pokok permasalahannya seperti apa.
Ia juga menyebut tak ada pembicaraan apakah Siti merasa jadi korban di kasus ini.
"Saya enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Eddy.
Saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, Siti merasa menjadi korban Amir Mirza Hutagalung.
Amir diketahui sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes. Pria yang kerap disebut sebagai teman dekat Siti itu juga dijaring KPK.
Wali Kota Tegal ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.
Selain Siti Masitha, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal.
KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti Masitha sebagai calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tegal 2018.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditransfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.
Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kakak Terjerat Kasus Korupsi, Sekjen PAN Hormati Penegakan Hukum