Dua Kali Tak Hadir, Gubernur Papua Diperiksa Penyidik Hari Ini
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri kembali melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini, Senin (4/9/2017).
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto mengungkapkan pemeriksaan Lukas akan dilakukan di Gedung Bareskrim yang berada sementara di Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Lukas sudah dilakukan dua kali oleh penyidik, namun Lukas belum bisa menghadiri dua agenda tersebut.
Tetapi pada agenda pemanggilan hari ini, Indarto menyatakan sejauh ini pihak Lukas belum memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
"Sementara ini belum ada pembatalan (pihak Gubernur Papua)," ujar Indarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Pemeriksaan rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Pelaku Pembunuhan Pegawai BNN Ditangkap di Kepri
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi sudah meningkatkan status menjadi penyidikan. Sebelumnya, masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah naik ke penyidikan," ungkap Indarto.
Sedianya selain pemeriksaan, Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.