Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Muh Kurniawan dan Damayanti Wisnu Putranti

Kini Damayanti berstatus terpidana dan menjalani hukuman di ‎Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Muh Kurniawan dan Damayanti Wisnu Putranti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Yudi Widiana pascapenahanan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 terus berproses di KPK.

Hari ini, Senin (4/9/2017) ‎penyidik KPK memeriksa tiga saksi di kasus ini untuk tersangka anggota DPR Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi itu yakni H Paroli (swasta), Muhammad Kurniawan (anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019), dan Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota DPR RI).

"Tiga saksi, H Paroli, M Kurniawan dan ‎Damayanti diperiksa untuk tersangka YWA," kata Febri.

Diketahui, ‎kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPR Damayanti bersama dua stafnya dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari mereka adalah 99 ribu dolar Singapura, sementara total uang suap yang diperkurakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Kini Damayanti berstatus terpidana dan menjalani hukuman di ‎Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang‎.

Berita Rekomendasi

Baca: Aktivis Pakistan Malala Yousafzai Desak Aung San Suu Kyi Respon Krisis Rohingya

Sementara Yudi Widiana ‎ditetapkan tersangka pada awal Februasi 2017 karena diduga menerima uang suap Rp 4 miliar dari penguasah So Kok Seng alias Aseng

Suap dimaksudkan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi dalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu juga agar Yudi yang juga mantan Wakil ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas