KPK Periksa Muh Kurniawan dan Damayanti Wisnu Putranti
Kini Damayanti berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 terus berproses di KPK.
Hari ini, Senin (4/9/2017) penyidik KPK memeriksa tiga saksi di kasus ini untuk tersangka anggota DPR Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi itu yakni H Paroli (swasta), Muhammad Kurniawan (anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019), dan Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota DPR RI).
"Tiga saksi, H Paroli, M Kurniawan dan Damayanti diperiksa untuk tersangka YWA," kata Febri.
Diketahui, kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPR Damayanti bersama dua stafnya dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari mereka adalah 99 ribu dolar Singapura, sementara total uang suap yang diperkurakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Kini Damayanti berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang.
Baca: Aktivis Pakistan Malala Yousafzai Desak Aung San Suu Kyi Respon Krisis Rohingya
Sementara Yudi Widiana ditetapkan tersangka pada awal Februasi 2017 karena diduga menerima uang suap Rp 4 miliar dari penguasah So Kok Seng alias Aseng
Suap dimaksudkan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi dalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu juga agar Yudi yang juga mantan Wakil ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.