Politisi PDIP Ingin Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Pegiat Anti Korupsi: Masinton Sabar Saja
Erwin Natosmal menilai, dalam banyak hal, Masinton sering salah dalam memahami hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi meminta Wakil ketua Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu bersabar, jika ingin menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena jika bukti-buktinya cukup, menurut pegiat Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar, pasti KPK akan menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.
Sehingga tidak perlu melakukan aksi tiba-tiba muncul di lobi KPK, Senin (4/9/2017) dan membawa serta sebuah koper berisi pakaian serta minta ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Menurut saya, Masinton sabar saja. Ada proses yang harus dilakukan. KPK tidak bisa menyatakan tersangka tanpa ada bukti yang kuat," ujar peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR) ini kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
Kembali Erwin Natosmal mengingatkan, jika memang ada bukti yang menguatkan bahwa Pansus KPK sudah digunakan sebagai alat untuk menghalang-halangi penegakan hukum, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Erwin Natosmal menilai, dalam banyak hal, Masinton sering salah dalam memahami hukum.
Begitu juga dalam aktraksi kali ini menurut Erwin Natosmal. Yakni rendahnya pemahaman hukumnya, membuat dia sering melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Politisi PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam. Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi. Tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.
"Saya inisiatif sendiri. Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK)," katanya.
"Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," kata Masinton.
Baca: Polisi Cokok Komplotan Rampok Modus Kempes Ban
Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.
"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.
"Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," ujar dia.
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK.
Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.
"Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberentasan korupsi," ujarnya.