Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK
"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Dalam kesempatan itu, Ketua IKAHI Suhadi mempersoalkan kewenangan penyidik independen di KPK.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum itu adalah yang definitif diangkat komisi antikorupsi.
Baca: Anak Adam Malik Anggap Murah Jual Rumah di Kawasan Menteng Rp 70 Miliar Ke Istri Andi Narogong
Hanya saja, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK.
Suhadi mengakui ada masalah terkait hal ini dalam proses peradilan yang berakibat, hakim memiliki perbedaan pendapat.
"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah," kata Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi menyebutkan, seandainya ke depan bakal dilakukan revisi UU KPK persoalan ini harus menjadi perhatian.
"Supaya kualifikasi penyidik itu jelas," katanya.
Baca: Mendagri Berharap Aksi Solidaritas Rohingya Tak Gangu Kerukunan di Indonesia
Selain itu, Suhadi juga menyoroti masalah kewenangan penyidikan dan penuntutan serta kewengan peradilan.
Menurut Suhadi, ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi, lalu berkembang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara di dalam UU 30/2002, kewenangan KPK itu hanya menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi.