Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status penyidik senior KPK Novel Baswedan masih sebagai saksi dalam kasus surat elektronik dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.

Meski dalam suatu kasus, unsur pidana telah ditemukan, polisi masih harus membutuhkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

"Kami perlu periksa saksi dan alat bukti. Semua akan kami ambil," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Baca: Minta Projo Kampanye Dini, Gerindra Nilai Jokowi Kurang Pede

Kemudian, ucap Adi, penyidik perlu memintai klarifikasi dari Novel selaku terlapor.

Berita Rekomendasi

Hal itu untuk memastikan bahwa email atau surat elektronik (surel) yang diterima Aris benar-benar dari Novel.

Penyidik belum memeriksa Novel lantaran masih mengalami pengobatan akibat penyerangan yang diterimanya dalam kasus lain.

Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Novel.

Baca: Pakar Hukum: KPK Harusnya Pede Hadapi Praperadilan Setya Novanto

"Belum terjadwalkan, dan kami punya tahapannya. Saksi-saksi keterangannya tersebut, kita kontruksikan setelah kita anggap lengkap, terakhir Bapak Novel sendiri," ujar Adi.

Setelah saksi-saksi sudah diperiksa dan alat bukti lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Gelar perkara itu untuk memutuskan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban perbuatannya. Nanti pastinya akan kita sampaikan," ujar Adi.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.

Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi

Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas