Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status penyidik senior KPK Novel Baswedan masih sebagai saksi dalam kasus surat elektronik dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.
Meski dalam suatu kasus, unsur pidana telah ditemukan, polisi masih harus membutuhkan keterangan saksi-saksi dan ahli.
"Kami perlu periksa saksi dan alat bukti. Semua akan kami ambil," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Baca: Minta Projo Kampanye Dini, Gerindra Nilai Jokowi Kurang Pede
Kemudian, ucap Adi, penyidik perlu memintai klarifikasi dari Novel selaku terlapor.
Hal itu untuk memastikan bahwa email atau surat elektronik (surel) yang diterima Aris benar-benar dari Novel.
Penyidik belum memeriksa Novel lantaran masih mengalami pengobatan akibat penyerangan yang diterimanya dalam kasus lain.
Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Novel.
Baca: Pakar Hukum: KPK Harusnya Pede Hadapi Praperadilan Setya Novanto
"Belum terjadwalkan, dan kami punya tahapannya. Saksi-saksi keterangannya tersebut, kita kontruksikan setelah kita anggap lengkap, terakhir Bapak Novel sendiri," ujar Adi.
Setelah saksi-saksi sudah diperiksa dan alat bukti lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Gelar perkara itu untuk memutuskan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban perbuatannya. Nanti pastinya akan kita sampaikan," ujar Adi.