Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel
"Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai permasalahan anggota polri yang tugas di KPK. Saya menahan diri."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan memberikan komentar mengenai kasus pencemaran nama baik dengan terlapor penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel Baswedan dilaporkan koleganya sendiri, yakni Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada Agustus lalu.
Satu Minggu berselang, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan meski tanpa penetapan tersangka.
"Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai permasalahan anggota polri yang tugas di KPK. Saya menahan diri. Saya tidak ingin polri berbenturan dengan KPK," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Baca: KPK Siap Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi Keabsahan Pansus Angket
Meski begitu, Tito menghargai yang dilakukan Aris.
Sebab, Tito mengenal Aris sebagai sosok yang berintegritas selama bertugas di KPK.
Tito dan Aris, sempat besama-sama menangani kasus di masa lalu.
Baca: Komisi III Akan Cecar Soal Pengakuan Aris Budiman Saat Rapat Kerja Dengan KPK
"Kita juga menghargai apa yang dilakukan Aris Budiman. Karena AB ini terkenal sebagai sosok yang selama dia di KPK sosok yang jujur, pekerja keras, cerdas. Dia juga doktor. Dia juga yang hobi belajar," ujar Tito.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.
Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Baca: Singgung Kampanye Dihadapan Relawan, Fadli Zon Minta Jokowi Fokus Janji Politiknya
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.