Tak Perlu Mengancam, KPK Tetap Fokus dan Bergerak Cepat
Karena Ketua KPK anggap anggota Pansus KPK menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tidak sependapat dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengancam akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Karena Ketua KPK anggap anggota Pansus KPK menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Menurut mantan Pansel KPK ini, kalau Pasal 21 itu diterapkan, sepertinya sulit dibuktikan karena anggota DPR bisa berlindung dibalik hak mereka yang diatur oleh konstitusi.
"Sebaiknya cari jalan yang baik untuk kedua lembaga ini agar pemberantasan korupsi berjalan dengan baik bukan seperti sekarang," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).
Kata Yenti, sebaiknya KPK tetap fokus dan bergerak cepat menyelesaikan kasus e-KTP.
"Periksa secara tuntas semua tersangka dan saksi dan lakukan langkah-langkah yang produktif agar kasus ini segera selesai," kata dia.
Siapapun yang disebut namanya sebagai tersangka atau saksi termasuk yang berasal dari anggota DPR harus taat hukum.
"Jadi jangan hanya konsentrasi pada Pansus KPK," katanya.
Dua lembaga ini, menurut Yenti, sebaiknya bekerja sesuai prosedur masing-masing dan fokus pada masalah penting yang ada di depan mata--yang menjadi tugas mereka.
"Jangan hanya menunjukan seolah hanya ada perseteruan saja, tidak baik bagi masyarakat dan Pemerintah yang sedang bekerja,"ujarnya.
Baca: Dibalik Pembantaian Rohingya, Ada Israel Pasok Senjata ke Myanmar
Ancaman Ketua KPK inilah yang menjadi pemicu aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Politisi PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam. Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).