Kejaksaan Agung Benarkan Adanya Laporan Terhadap Ketua KPK Terkait Kasus e-KTP
"Melaporkan AR suratnya masuk ke kita, dan suratnya masih dalam telaah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan kabar yng beredar terkait pelaporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Jaringan Islam Nusantara (JIN).
"Melaporkan AR suratnya masuk ke kita, dan suratnya masih dalam telaah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Meski mengkonfirmasi, namun Rum mengaku belum mengetahui laporan yang dilaporkan oleh JIN ke pihaknya.
Baca: Guntur Romli dan Slamet Abidin Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jonru Ginting
"Kita masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang di kasih dari yang bersangkutan. Kita tahu selama ini kasus ditangani e-KTP.
Sebelumnya beredar kabar bahwa JIN melakukan pelaporan terhadap Agus Rahardjo pada hari ini.
Baca: Tangan Mira Sudah Lima Kali Dioperasi Setelah Terlindas Truk Tronton Bermuatan Semen 24 Ton
Dalam surat tanda terima pelaporan disebutkab bahwa Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Yamin, JIN.
Pada kolom perihal pelaporan disebutkan bahwa Agus Raharjo dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.