Mabes Polri Sarankan Mediasi Wadirtipidkor dengan Novel Baswedan di Dewan Pers
Mabes Polri akan menyarankan mediasi antara Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, dengan Novel Baswedan di Dewan Pers.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan menyarankan mediasi antara Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, dengan Novel Baswedan di Dewan Pers.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers kita sarankan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Hal ini dilakukan mengingat Erwanto merasa namanya dicemarkan dengan adanya pemberitaan di Majalah Tempo edisi 3 s/d 9 april 2017.
Baca: Cerita Tim PKPU, Korban First Travel Marah Gebrak Meja Sampai Ingin Mati
Pada pemberitaan tersebut terdapat kalimat yang menurut Erwanto mencemarkan nama baiknya yakni "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah".
Namun Setyo tidak menutup kemungkinan untuk mempersilakan Erwanto menempuh jalur hukum jika unsur pidana laporannya terpenuhi.
Baca: Kisah Haru Perjuangan Mira Sembuhkan Tangannya yang Terlindas Truk Tronton Semen 24 Ton
"Kan kita yang bisa lebih melihat laporan itu nanti, dilihat masuk pidana atau tidak," tambah Setyo.
Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK turut melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Erwanto sangat keberatan dengan pernyataan Novel yang dimuat di media massa karena menyebut penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri tidak memiliki integritas yang tinggi.
Laporan yang dibuat Erwanto telah diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.