Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Penyidik KPK yang Tahu Isi e-mail Novel Baswedan

Dalam pemeriksaan itu, polisi akan menggali pengetahuan para saksi yang mengetahui isi e-mail dari Novel kepada Aris.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Periksa Penyidik KPK yang Tahu Isi e-mail Novel Baswedan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Adi Deriyan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi periksa penyidik KPK yang dianggap mengetahui isi e-mail dari Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, ada dua penyidik KPK yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, polisi akan menggali pengetahuan para saksi yang mengetahui isi e-mail dari Novel kepada Aris.

"Biar bagaimanapun juga mereka ada dan tahu terkait dengan e-mail tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Pemanggilan saksi berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Aris. Tapi, Adi enggan memaparkan identitas para penyidik yang dimintai keterangan hari ini. Yang pasti, setelah pemeriksaan, penyidik akan mengembangkan keterangan para saksi.

"Dari informasi itu akan kami kembangkan dan panggil orang-orang yang kami nilai bisa memberikan kejelasan terkait dengan duduk perkaranya kasus e-mail Novel atas laporan mas Aris Budiman," ujar Adi.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Berita Rekomendasi

Baca: Megawati Disamakan dengan Aung San Suu Kyi, Dhandy Dilapor ke Polisi

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas