Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Doli Kurnia Cium Aroma Skenario Konspirasi Politik
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Editor: Ferdinand Waskita
Doli menuturkan pembangkangan Direktur Penyidikan, Brigjend. Aris Budiman terhadap pimpinan KPK, yang kemudian berjabat tangan dengan Pansus Hak Angket, dan diikuti pula dengan mendeskreditkan KPK, institusinya sendiri.
"Dengan rentetan peristiwa itu, maka wajar sajalah bila kemudian ada pihak, apakah itu anggota DPR, pejabat negara, pimpinan Parpol, bahkan Menteri yang pro atau beririsan kepentingan dengan SN, yakin bahwa SN akan menang di pra peradilan, bahkan ada yang sampai berani taruhan uang dengan jumlah sangat besar," ujar Doli.
Namun, Doli mengatakan hal itu kembali kepada para penegak hukum di pengadilan.
Terlebih, hakim yang ditunjuk untuk mengadili, apakah bisa kalah dengan mudah menghadapi dugaan konspirasi itu.
Baca: Aksi Bela Rohingya Batal, Candi Borobudur Tetap Ditutup Pada Jumat Besok
"Dan tentu kita semua berharap peran penting Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pra peradilan SN dan peradilan kasus e-KTP lainnya agar bebas dari kepentingan apapun selain benar-benar penegakan hukum dan keadilan. Apalagi KY sudah membentuk tim khusus terhadap kasus e-KTP itu," ungkapnya.
Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.
Baca: Suami Tega Penggal Kaki Istri Sampai Putus, Ini Motifnya
Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.