Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Doli Kurnia Cium Aroma Skenario Konspirasi Politik

Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Doli Kurnia Cium Aroma Skenario Konspirasi Politik
ISTIMEWA
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Ia menilai langkah praperadilan yang ditempuh Setya Novanto merupakan sesuatu yang wajar.

Sebagai warga negara, kata Doli, Novanto memiliki hak pembelaan hukum seperti yang dijamin undang-undang.

Baca: Ini Tiga Keterangan Soal Pistol yang Diduga Tewaskan Pegawai BNN Cantik

"Namun dari perspektif yang lain, apabila kita mencermati momentum yang dipilih sekarang ini untuk mengajukan pra peradilan itu, kita juga bisa merasakan seperti ada aroma skenario konspirasi politik dan ekonomi yang berupaya mempengaruhi proses hukum untuk menyelamatkan SN (Setya Novanto) dan menghancurkan KPK," kata Doli melalui pesan singkat, Rabu (6/9/2017).

Doli mengungkapkan dua alasan sehingga dirinya mencium adanya skenario konspirasi politik.

Pertama, Doli mengatakan pra peradilan ini diajukan cukup lama, hampir dua bulan setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka 17 Juli lalu.

Berita Rekomendasi

Baca: Tangan Mira Sudah Lima Kali Dioperasi Setelah Terlindas Truk Tronton Bermuatan Semen 24 Ton

Kedua, lanjut Doli, dari rentang waktu yang lama itu, banyak sekali peristiwa yang bisa mengindikasikan adanya konspirasi seperti yang disampaikan tadi.

Diawali dengan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK.

"Sampai saat ini apa yang dilakukan Pansus ini dengan kasat mata kita bisa dengan yakin menyebutkan adanya upaya pengaburan kasus megaskandal korupsi e-KTP serta pelemahan bahkan mengarah pembubaran KPK," kata Doli.

"Adanya upaya pendekatan SN kepada Ketua MA dalam sebuah acara Sidang Terbuka Disertasi di Universitas 17 Agustus Surabaya. Kita jangan lupa bahwa hingga saat ini SN masih Ketua DPR yang tentu dapat menggunakan pengaruhnya di DPR, termasuk yang terkait dengan kepentingan MA dan Hakim di DPR, seperti pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU MA," tambah Doli.

Baca: Kisah Haru Perjuangan Mira Sembuhkan Tangannya yang Terlindas Truk Tronton Semen 24 Ton

Lalu, Doli mengungkapkan KPK "diobok-obok" dari dalam, melalui pembelahan di tingkat pejabat level Direktur dan di level penyidik.

Doli menuturkan pembangkangan Direktur Penyidikan, Brigjend. Aris Budiman terhadap pimpinan KPK, yang kemudian berjabat tangan dengan Pansus Hak Angket, dan diikuti pula dengan mendeskreditkan KPK, institusinya sendiri.

"Dengan rentetan peristiwa itu, maka wajar sajalah bila kemudian ada pihak, apakah itu anggota DPR, pejabat negara, pimpinan Parpol, bahkan Menteri yang pro atau beririsan kepentingan dengan SN, yakin bahwa SN akan menang di pra peradilan, bahkan ada yang sampai berani taruhan uang dengan jumlah sangat besar," ujar Doli.

Namun, Doli mengatakan hal itu kembali kepada para penegak hukum di pengadilan.

Terlebih, hakim yang ditunjuk untuk mengadili, apakah bisa kalah dengan mudah menghadapi dugaan konspirasi itu.

Baca: Aksi Bela Rohingya Batal, Candi Borobudur Tetap Ditutup Pada Jumat Besok

"Dan tentu kita semua berharap peran penting Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pra peradilan SN dan peradilan kasus e-KTP lainnya agar bebas dari kepentingan apapun selain benar-benar penegakan hukum dan keadilan. Apalagi KY sudah membentuk tim khusus terhadap kasus e-KTP itu," ungkapnya.

Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

Baca: Suami Tega Penggal Kaki Istri Sampai Putus, Ini Motifnya

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas