Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Korban First Travel Ini Berharap Andika dan Anniesa Dihukum Gantung

"Saya kesal aja, sama tetangga dan orangtua sudah sampai bikin syukuran, eh ternyata ditipu begini," kata dia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Korban First Travel Ini Berharap Andika dan Anniesa Dihukum Gantung
Facebook
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diantara puluhan korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel yang melampirkan tagihan ke kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, seorang pria muda datang tanpa membawa berkas dan hanya melihat-lihat.

"Saya cuma mau lihat bos First Travel," kata pria bernama Jen itu, Rabu (6/9/2017).

Jen yang berprofesi sebagai office boy itu datang dari kantornya di daerah Klender, Jakarta Timur. Ia mendengar, jemaah bisa menagih uangnya di lokasi itu setelah First Travel diwajibkan melunasi utangnya kepada calon jemaah umrah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jen beserta dua orangtuanya dan lima tetangganya di Bekasi mengaku sudah pasrah uangnya tak akan kembali. Namun kekesalan terhadap dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masih terpendam.

"Orangtua saya sudah ngikhlasin, katanya enggak apa-apa mungkin bukan rejeki kami, tapi orang itu (Andika dan Anniesa) kalau bisa dihukum gantung saja," kata Jen.

Jen pun hanya mengobrol dengan para staf tim PKPU.

Baca: Bos First Travel Anggap Masalah yang Menimpanya sebagai Teguran dari Allah SWT

BERITA TERKAIT

Ia menanyakan kapan jadwal sidang selanjutnya digelar. Ia ingin melihat wajah Andika dan Anniesa di ruang sidang.

Tim PKPU menjelaskan bahwa sidang di Pengadilan Niaga hanya dihadiri kuasa hukum Andika-Anniesa.

Sebab pasangan suami istri itu masih ditahan oleh Mabes Polri untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang di Pengadilan Niaga hanya mengurus kasus perdata.

Setelah mendengar penjelasan itu, Jen mengatakan tidak punya keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur demi menagih uangnya yang digelapkan First Travel.

Ia hanya datang untuk mengungkapkan kekecewaannya.

"Saya kesal aja, sama tetangga dan orangtua sudah sampai bikin syukuran, eh ternyata ditipu begini," kata dia.

Gebrak meja hingga ingin mati

Ardi, staf tim PKPU menceritakan berbagai kelakuan korban yang datang sejak 28 Agustus 2017. Selasa (5/9/2017) kemarin misalnya, ada seorang pria paruh baya yang mengamuk.

"Dia datang marah-marah gebrak meja, katanya dipingpong dari Mabes Polri, terus ke pengadilan, terus ke alamat First Travel," ujar Ardi.

"Katanya ini tempat terakhir yang didatangi, dia enggak mau ke mana-mana lagi. Akhirnya kami siram air, kami tenangkan," lanjut Ardi.

Ardi memaklumi banyak korban yang kesal. Namun ia berharap mereka paham bahwa PKPU adalah tim yang dibentuk pengadilan untuk mencatat utang perusahaan, dan bukan mewakili First Travel.

Ardi juga menceritakan beberapa hari lalu ada seorang perempuan paruh baya yang datang dengan kondisi lemas. Perempuan itu merupakan seorang agen First Travel yang tengah dikejar-kejar calon jemaah umrah yang kecewa.

"Ibu itu pucat banget, katanya dia mau mati aja. Pas saya tanya berapa jemaahnya, dia bilang 3.000 orang. Pantas saja mau mati," kata Ardi.

PKPU melakukan pendaftaran jemaah sebagai kreditur perusahaan perjalanan tersebut. First Travel telah diputus berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus 2017.

First Travel (sebagai debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas. Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Ini merupakan cara cepat untuk mendata sisa aset dan utang First Travel, untuk dibagi ke jemaah.

Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sampai dengan tanggal 15 September 2017. Alamatnya, Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Pengurus juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.

KOMPAS.COM/Nibras Nada

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Datangi PKPU hanya Ingin Lihat Muka Bos First Travel"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas