Berkirim Surat ke Majelis Hakim, Istri Minta Suami Dipenjara di Cibinong
Rani meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rani Mediana memohon kepada majelis hakim agar suaminya terdakwa Fahd El Fouz tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Rani meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong untuk memudahkan ditemui keluarga.
Dalam suratnya yang dibacakan Fahd saat acara pledoi, Rani mengatakan ada beberapa faktor bagi dia, kedua anak dan orang tua jika Fahd harus dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Pertama, jarak tempat tinggal dengan Lapas Sukamiskin yang berada di Bandung dinilai terlalu jauh sehingga menguras waktu untuk menjenguk suaminya itu.
"Poin pertama perjalanan yang sangat jauh empat jam berangkat dan empat jam pulang Jakarta-Bandung. Perjalanan pulang setiap hari yang harus saya tempuh untuk menjenguk atau bertemu suami saya di Bandung serta faktor keselamatan di jalan setiap harinya," kata Fahd membacakan surat istrinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Kedua, pertimbangan kedua anak. Anak sulung Fahd kini berusia delapan tahun dan duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar. Sementara anak ke-2 adalah laki-laki dan kini berumur dua tahun.
"Dikarenakan jarak yang sangat jauh itu kedua anak kami akan sangat susah bertemu dengan ayahnya. Bagaimana psikologis anak kami jika harus bertemu karena saya tidak bisa mengurus anak saya yang masih membutuhkan perhatian saya," kata Rani.
Alasan ketiga, orang tua yang sudah berusia lanjut dan sepuh. Rani mengatakan orang tua Fahd kini tidak bisa lagi berjalan jauh melalui darat untuk bepergian.
Baca: Mau Ditaruh di Mana Saja kan Sama-sama Tahanan Polisi
Tentu akan menyebabkan kesedihan kepada orang tua karena tidak bisa menjenguk anaknya apabila ditahan di Bandung.
"Saya sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pulang dan pergi yang saya tempuh setiap hari. Saya memohon kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat meirngankan setidak-tidaknya sedikit kesusahan kami dengan anak kami agar mereka bisa tetap di pengasuhan dan kasih sayang kami," kata dia.
Menurut Rani, Fahd sebelumnya sudah pernah dipenjara Sukamiskin untuk periode 2012-2015. Dia mengatakan pastilah suaminya jera menjalani hukuman pidana.
"Saya memohon sekali kepada majelis hakim mempunyai belas kasihan dan jaksa penuntut umum mempunyai hati nurani kepada kami atas faktor yang sudah saya sampaikan. Semoga majelis hakim mempertimbangkan permintaan dari seorang istri yang suaminya sudah dua kali ditahan pada tindak pidana seharusnya dapat dijadikan satu dalam waktu yang bersamaan dulu," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Fahd terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.