Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Cs Uji Materialkan Pasal 222 UU Pemilu di MK

ketentuan Pasal 222 di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah menjadi perdebatan panjang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perludem Cs Uji Materialkan Pasal 222 UU Pemilu di MK
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) daftarkan uji material Pasal 222 di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, ketentuan Pasal 222 di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah menjadi perdebatan panjang.

Ketentuan yang masih mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% jumlah kursi DPR atau 25% dari total suara sah hasil Pemilu 2014 merupakan salah satu pengaturan yang sudah ditolak dari awal pembahasan UU No. 7 Tahun 2017.

Namun, pembentuk undang-undang, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya menyetujui adanya ambang batas pencalonan presiden, meskipun secara konsep dan secara konstitusional sangat tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Baca: Hakim Kembali Kena OTT, Sistem Pembinaan di MA Tidak Berjalan

"Sesuai dengan langkah konstitusional yang disedikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada, Kami mendaftarkan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/9/2017).

Ia jelaskan, adapun yang menjadi pemohon adalah Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang sebagai pemohon perseorangan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, pemohon badan hukumnya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif)," katanya.

Pasal 222 yang mengatur “Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

"Kami menganggap pasal ini bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945," ujarnya.

"Kami berharap MK dapat segera memproses dan menyidangkan permohonan ini, sekaligus menjadi permohonan ini sebagai salah satu perkara yang prioritas yang mesti segera diputus, karena tahapan pemilu sudah dimulai."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas