Polri Nilai Kehadiran Brigjen Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK
Menurutnya, pertemuan tersebut juga dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh publik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menilai Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, tidak melakukan pelanggaran UU KPK terkait kehadiran pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK.
Bagi Setyo, pertemuan Aris dengan dengan Pansus Angket KPK merupakan pertemuan resmi karena DPR memiliki hak memanggil pejabat negara sesuai UU MD3.
"Saya rasa gak tepat kalau mereka pakai UU KPK yang gak ngebolehin ketemu dengan orang yang berperkara sementara. Pak Aris sendiri diundang Pansus kan DPR punya MD3," ujar Setyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, (7/9/2017).
Menurutnya, pertemuan tersebut juga dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh publik.
"Yang penting menurut saya konteksnya, pertemuannya seperti apa, kalau di restoran berdua betiga. Ini masyarakat saja semua bisa lihat apa yang diomongin oleh pak Aris kan klarifikasi," kata Setyo.
Baca: Ada Hakim Diamankan, Sore Ini KPK Gelar Konferensi Pers Bersama MA
Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menilai bahwa kehadiran Aris Budiman pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK telah melanggar ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kehadiran Aris Budiman dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang berbunyi 'pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun'.
Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.