Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Nilai Kehadiran Brigjen Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK

Menurutnya, pertemuan tersebut juga dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh publik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Nilai Kehadiran Brigjen Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menilai Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, tidak melakukan pelanggaran UU KPK terkait kehadiran pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK.

Bagi Setyo, pertemuan Aris dengan dengan Pansus Angket KPK merupakan pertemuan resmi karena DPR memiliki hak memanggil pejabat negara sesuai UU MD3.

"Saya rasa gak tepat kalau mereka pakai UU KPK yang gak ngebolehin ketemu dengan orang yang berperkara sementara. Pak Aris sendiri diundang Pansus kan DPR punya MD3," ujar Setyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, (7/9/2017).

Menurutnya, pertemuan tersebut juga dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh publik.

"Yang penting menurut saya konteksnya, pertemuannya seperti apa, kalau di restoran berdua betiga. Ini masyarakat saja semua bisa lihat apa yang diomongin oleh pak Aris kan klarifikasi," kata Setyo.

Baca: Ada Hakim Diamankan, Sore Ini KPK Gelar Konferensi Pers Bersama MA

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menilai bahwa kehadiran Aris Budiman pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK telah melanggar ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

Kehadiran Aris Budiman dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang berbunyi 'pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun'.

Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas