Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Struktur Pengawasan BPOM Harus Diperkuat

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri ini juga meminta penjelasan kepala badan POM terkait iklan obat tradisional.

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membahas beberapa hal penting, diantaranya tentang pengawasan terhadap peredaran obat secara online.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri ini juga meminta penjelasan kepala badan POM terkait iklan obat tradisional. 

Namun yang menjadi penekanan Komisi IX adalah penguatan struktur pengawasan yang ada di internal BPOM.

Dalam rapat ini Komisi IX juga ingin memastikan bahwa toko-toko obat yang ada di sekitaran masyarakat menjual obat-obatan yang sesuai dengan standar yang ditentukan dan tidak membahayakan jika dikonsumsi. 

Syamsul juga mengharapkan, agar apotik-apotik dikelola oleh para apoteker yang profesional dan ahli di bidangnya, karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

"Penjelasan Kepala Badan POM, terkait pengawasan dan penanganan zat adiktif, termasuk tindakan yang diambil untuk mencegah penyalahgunaan produk," papar Syamsul di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (05/9/2017). 

Di sisi lain Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito akan mengawasi secara serius peredaran obat-obatan, dan pemantauan pada iklan obat-obatan.

BERITA TERKAIT

Selain itu yang menjadi perhatian serius adalah penanganan zat adiktif, termasuk tindakan yang diambil untuk mencegah penyalahgunaan produk tersebut.

Dia juga menekankan peredaran obat tidak boleh diperjualbelikan secara online karena akan sulit dalam penindakan dan pengawasan. 

Zat adiktif yang menjadi pembahasan tersebut adalah, obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas