Bayi Debora Meninggal, Komisi IX DPR Minta Menteri Kesehatan Investigasi dan Beri Sanksi RS
"Ya akan kami minta Menkes beri sanksi dan lakukan investigasi," kata Irma.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengaku sedih dan prihatin atas meninggalnya bayi Debora.
Saleh bisa merasakan kesedihan dan duka yang dialami seluruh keluarganya.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak semestinya terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target implementasi universal health coverage, dimana masyarakat dipastikan memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dengan biaya yang terjangkau.
Baca: Djarot: Kalau Orientasi Rumah Sakit Hanya Keuntungan, Itu Sudah Melenceng
"Kalau masih ada kejadian seperti ini, saya yakin universal health coverage (UHC) yang digaung-gaungkan akan sulit tercapai. Harus ada keseriusan dan keikhlasan semua pihak untuk berpartisipasi. Termasuk rumah-rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Saleh, Senin (11/9/2017).
Saleh mengakui rumah-rumah sakit swasta memang memiliki aturan administratif dan sistem pembiayaan sendiri. Namun demikian, rumah-rumah sakit juga diharapkan dapat memberikan pengecualian-pengecualian pada kasus-kasus tertentu. Karena hakikat dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan.
"Jadi, rumah-rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusian," kata Politikus PAN itu.
Baca: Kisah Perjalanan Cinta Indria Kameswari Berakhir Tewas di Tangan Suami
Dalam konteks ini, kata Saleh, Kementerian Kesehatan diminta untuk melakukan investigasi serius agar kejadian serupa tidak terulang.
Investigasi boleh melibatkan perkumpulan rumah-rumah sakit yang ada.
Jika ditemukan ada yang salah dalam prosedur pelayanan, tutur Saleh, Kementerian Kesehatan harus menjatuhkan sanksi tegas.
Ia juga meminta pemerintah membuat aturan khusus terkait pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit.
Dengan begitu, rumah-rumah sakit tidak begitu saja menolak pasien yang tidak cukup biaya.
Apalagi, pasien tersebut memiliki kartu BPJS kesehatan yang perlindungan kesehatannya dijamin oleh negara.