Kasus Bayi Debora, Mendagri Minta Masyarakat Tidak Berobat ke Rumah Sakit yang Tidak Manusiawi
undang-undang yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut prihatin atas kejadian yang menimpa meninggalnya bayi Tiara Debora setelah tidak mendapatkan perawatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Tjahjo, seharusnya pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan terlebih dahulu ketika ada pasien dalam keadaan gawat darurat, ketimbang urusan biaya dan administrasi.
"Rumah sakit hanya berpikir uang, uang, harus diberi sanksi sosial oleh masyarakat dan pers," kata Tjahjo kepada Kompas.com melalui layanan pesan, Minggu (10/9/2017).
Tjahjo menambahkan, sanksi sosial sangat tepat, sebab undang-undang yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut.
"Sanksi sosial terhadap rumah sakit tersebut paling tepat. Jangan berobat ke rumah sakit yang tidak manusiawi," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dia pun menyayangkan tindakan pihak rumah sakit yang mengetahui kondisi bayi Debora, namun tidak menangani terlebih dahulu dan malah memberikan rujukan ke rumah sakit lain.
"Mari kita cegah jangan sampai muncul Debora-Debora lain, bayi dalam keadaan gawat darurat tetapi rumah sakit tidak mau memproses atau memberikan pengobatan," ucap Tjahjo.
Lebih lanjut dia mengatakan, Senin (11/9/2017) besok Kementerian Dalam Negeri melalui Sekjen dan Direktorat Jenderal terkait akan membuat surat kepada bupati dan wali kota dengan tembusan ke gubernur.
Surat itu akan meminta pemerintah daerah memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat atau emergency.
"Demikian juga RSUD dan rumah sakit swasta wajib memberikan pengobatan kepada warganya," ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, seorang bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017), setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Pihak rumah sakit menolak memasukkan Debora ke bagian pediatric intensive care unit (PICU) lantaran uang muka yang disetor orangtua korban masih kurang.
Orangtua Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, baru menyetor Rp 5 juta dari uang muka yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 19,8 juta.
Mereka meyakinkan pihak rumah sakit akan melunasi kekurangannya pada siang harinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.