Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Sikap Tegas Presiden Tegur Jaksa Agung Karena Bertolak Belakang soal KPK

Menurutnya, satu sikap yang justru bertolak belakang dari pandangan umum tentang cara memperkuat KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menanti Sikap Tegas Presiden Tegur Jaksa Agung Karena Bertolak Belakang soal KPK
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pentingnya mengawal dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi mentah kembali akibat pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepolisian.

Pernyataan Jaksa Agung yang menyebut sebaiknya kewenangan penuntutan KPK kembali ke Kejaksaan adalah sebabnya.

Lalu pernyataan itu dikuatkan oleh pihak kepolisian yang merasa tidak ada masalah bila seluruh penuntutan berada di kejaksaan.

"Tentu saja, pernyataan dua pimpinan penegak hukum yang berada langsung di bawah Presiden ini seperti mementahkan sikap Presiden sebelumnya yang terasa begitu kuat menyebut akan mempertahankan KPK," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, makin membingungkan apa sebenarnya sikap dan posisi presiden.

Sekalipun mungkin, kata dia, pernyataan Jaksa Agung tersebut bukanlah dari Presiden, tapi jelas itu pernyataan yang mewakili pemerintah.

Apalagi, imbuhnya, hingga saat ini belum ada klarifikasi apakah sebenarnya Presiden setuju atau tidak dengan pernyataan jaksa agung tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika setuju, lebih lanjut maka pernyataan berulang presiden bahwa akan memperkuat KPK dimaksudkan salah satunya adalah dengan mencabut kewenangan penuntutan KPK.

Menurutnya, satu sikap yang justru bertolak belakang dari pandangan umum tentang cara memperkuat KPK.

Kalau itu, menurutnya, ini justru sejalan dengan rencana rekomendasi Pansus Angket KPK yang salah satunya menginginkan kewenangan penuntutan KPK diserahkan kepada Kejaksaan.

Dia tegaskan, mencabut kewenangan penuntutan itu sama dengan membiarkan KPK dibekukan secara perlahan untuk kemudian ditiadakan.

"Tanpa fungsi penuntutan, KPK akan kehilangan salah satu kekuatan yang membuatnya selama ini jadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Jika memang inilah ide memperkuat KPK dalam benak presiden, menurutya, maka pernyataan berulang presiden yang akan memperkuat KPK pada ujungnya justru sebenarnya adalah bagian dari pelemahan KPK.

Baca: Hasil Evaluasi dari Pengawas Internal Masih Dibahas Pimpinan KPK

Tapi jika bukan ide ini yang dimaksudkan oleh Presiden sebagai bagian dari penguatan KPK, imbuhnya, maka ada baiknya hal ini diralat oleh presiden.

Pun dikuatkan sikap tegas Presiden memberi teguran kepada Jaksa Agung agar lebih hati-hati dalam menyatakan pendapat di muka publik.

"Jangan sampai ada kesan presiden seperti hanya ingin menyenangkan publik dengan kata-kata yang terlihat heroik, tapi pada ujungnya malah bertindak sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan usul Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.

ICW menilai pernyataan tersebut adalah pelemahan institusi KPK dan bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas