Desmond: Surat Pak Fadli Zon ke KPK Salah Kaprah
Menurut Desmond KPK tidak berhak menunda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai, surat yang dilayangkan kolega separtainya Fadli Zon ke KPK meminta menunda pemeriksaan Setya Novanto salah kaprah.
Pasalnya KPK hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau tujuannya ke KPK kan surat itu salah. Kenapa, karena putusan pengadilan tanggal 20 September akan ada sidang (praperadilan). Jadi apa yang ditulis surat oleh pak Fadli Zon salah kaprah," ujar Desmond di komplek parlemen, senayan, Jakarta, (13/9/2017)
Menurut Desmond KPK tidak berhak menunda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Sama halnya pengadilan yang tidak bisa menghentikan kasus tanpa alasan yang rasional.
Menurut Desmond semakin salah apabila surat tersebut meminta menghentikan pengusutan perkara Setya Novanto.
"Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbanngan sangat rasional, kalau (meminta) menghentikan itu mengintervensi pengadilan, DPR engga benar, pak Fadli Zon engga benar," katanya.
Baca: Kejagung Bantah Akan Langsung SP3 Kasus Bupati Nganjuk
Desmond meminta sebaiknya KPK tidak menghiraukan surat tersebut.
Surat mengatasnamakan pimpinan DPR tersebut salah alamat sehingga tidak penting.
"Jadi menurut saya surat itu tidak bernilai apa apa," ujarnya.
Sebelumnya pimpinan DPR mengirim surat ke KPK meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan Setnov.
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik hingga sidang pra peradilan usai.
Surat pimpinan DPR tersebut hanya ditandatangani Fadli Zon.
Namun Fadli mengkalim seluruh pimpinan DPR tahu surat tersebut.