KPK Limpahkan Kasus Bupati Nganjuk ke Kejagung
Menurut Alexander pihaknya patuh pada putusan praperadilan sehingga pelimpahan berkas ini segera dilaksanakan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017) pada pukul 10.00 WIB.
Kedatangan Alexander adalah untuk memberikan berkas kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Ya kan harus kita laksanakan. Kan nggak ada upaya hukum lagi kan, putusan dari praperadilan kan berkas harus diserahkan ke kejaksaan. Nah itu yang akan dilaksanakan," ujar Alexander kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Pada kesempatan tersebut, Alexander bertemu dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono.
Menurut Alexander pihaknya patuh pada putusan praperadilan sehingga pelimpahan berkas ini segera dilaksanakan.
"Makanya kita limpahkan ke kejaksaan supaya diteruskan, kita supervisi. Kita kan mengawal kepada kejaksaan,"kata Alexander.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam putusan praperadilan memutus Bupati Nganjuk, Taufiqurahman lepas dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran kasus yang menjerat Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Menhub Instruksikan Pelindo III Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Waingapu
Menurut Hakim Wayan Karya saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (6/3/2017), dinyatakan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama.
Padahal, kasus Bupati Nganjuk adalah limpahan dari Kejaksaan Agung.
Tapi hakim sependapat dengan pemohon (Bupati Nganjuk) dan bukti-buktinya yang menunjukkan kasus yang ditangani KPK itu bukan limpahan Kejagung.
Meski begitu, Hakim Wayan juga mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dengan KPK dalam kasus ini.
Tapi Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kab Nganjuk pada 2009 silam.
Alhasil Hakim Wayan memutuskan dan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ke Kejagung.