Mahkamah Konstitusi Tolak Keluarkan Putusan Provisi Terkait Uji Materi Hak Angket DPR
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan provisi dalam perkara nomor 47/PUU-XV/2017.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan provisi dalam perkara nomor 47/PUU-XV/2017.
Perkara tersebut adalah judicial review atau uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satu pemohon uji materi, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK meminta agar proses angket oleh Pansus DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara selama uji materi masih berlangsung.
"Permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Anwar, Mahkamah telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 September 2017 untuk memutuskannya. RPH tersebut dihadiri 8 hakim karena Saldi Isra karena sedang menunaikan ibadah haji.
Baca: Berniat Temui Presiden Jokowi, Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi
Dalam RPH tersebut, masih kata Anwar, mufakat tidak tercapai. Karenanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, maka dilakukan voting atau pemungutan suara.
"Selanjutnya disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi putusan diambil dengan suara terbanyak," jelas Anwar.
Dari hasil tersebut, voting ternyata tidak berhasil. Empat hakim menolak yakni yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Sementara empay lainnya mengabulkan yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Maria Farida indrati.
Karena jumlah suara sama, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK Pasal 45 ayat 7, maka ditentukan oleh Ketua MK. Arief Hidayat yang menjadi ketua MK sudah mengambil sikap dengan tiga hakim lainnya yang menolak.
"Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 8 Undang-Undang MK termasuk kedalam empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provinsi dinyatakan ditolak," tukas Anwar.
Selain menolak putusan provisi, Mahkamag mengabulkan permohonan atas KPK menjadi pihak terkait.
Hal ini berdasarkan surat yang diterima. Karena itu, pada sidang selanjutnya, KPK secara lembaga akan hadir di persidangan.