Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Ditunda, Penasehat Hukum Setya Novanto Minta Kepastian Hukum

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil. Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Praperadilan Ditunda, Penasehat Hukum Setya Novanto Minta Kepastian Hukum
tribunnews.com/glerry
Pada Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menunda sidang praperadilan penetapan tersangka, Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (20/9/2017). 

Hakim Cepi merupakan hakim senior yang sudah sekitar tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kompetensi Hakim Cepi diharapkan dapat memutus sidang praperadilan itu secara adil. Sebab, dia memimpin sidang yang menjadi sorotan publik.

Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan, Cepi lahir di DKI Jakarta pada 15 Desember 1959 dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV. Sedangkan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pemilihan Cepi karena dinilai pas sehingga dipilih sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto.

Cepi mempunyai kompetensi dan pengalaman menghadapi sorotan publik karena pengalaman menangani sejumlah perkara. Saat ini, dia sedang kosong memimpin kasus sehingga dapat memimpin sidang.

"Iya, memang kosong dan pas. Artinya, Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan. Mudah-mudahan pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini," tutur Made Sutrisna.

Selama di PN Jakarta Selatan, dia menangani sejumlah kasus besar. Salah satu rekam jejak menangani perkara pra peradilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Dia pada saat itu menolak gugatan pra peradilan Hary Tanoe.

"Ya pernah HT. HT itu ditolak itu ya. Artinya sudah teruji untuk penanganan kasus-kasus pra peradilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe. Iya sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apapun," kata Made Sutrisna.

BERITA REKOMENDASI

Pimpinan PN Jakarta Selatan membagi semua hakim di pengadilan untuk mendapatkan tugas menangani perkara secara merata. Tidak hanya praperadilan, tetapi ada kasus pidana maupun perdata. Semua tugas dibagi secara merata supaya mendapatkan pengalaman yang sama.

Di sidang perdana terdapat kelompok massa dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang menggelar aksi di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas