Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KMD Dukung Organisasi Kepemudaan Parpol Rekomendasikan Judicial Review UU Pemilu

KMD bersama-sama dengan OKP Parpol lainnya akan melakukan judicial review terhadap ketiga undang-undang ini dan terkait undang-undang pemilu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KMD Dukung Organisasi Kepemudaan Parpol Rekomendasikan Judicial Review UU Pemilu
Ist/Tribunnews.com
Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan Organisasi Kepemudaan Partai Politik (OKP Parpol) di Kampus Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor resmi ditutup hari ini, Kamis (14/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan Organisasi Kepemudaan Partai Politik (OKP Parpol) di Kampus Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor resmi ditutup hari ini, Kamis (14/9/2017).

Acara ini diselenggarakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11 September hingga 14 September.

Acara diikuti 120 orang peserta yang mewakili Organisasi Kepemudaan Partai Politik yang berasal dari Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, PPP dan Partai Hanura.

Setelah melewati dinamika dan proses yang panjang dalam pendalaman studi kasus terkait isu Pemilu dan pemuda yang dibahas pada empat kelompok diskusi yang melibatkan tim perumus dan perwakilan dari seluruh OKP Parpol, berhasil merumuskan dan mengesahkan rekomendasi sebagai berikut :

1. Judicial Review UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Presidential Threshold.
2. Mendorong Afirmasi Kuota 30% Bagi Pemuda pada Pemilu maupun Dalam Struktur Kepengurusan Strategis Partai Politik (UU Pemilu dan UU Parpol)
3. Sanksi Bagi Pemilih yang Tidak Memilih ( Frasa "Hak Pilih" menjadi "Wajib Pilih dalam UU Pemilu).
4. Pemberian Barang Dalam Pemilu Merupakan Indikasi Money Politik Dalam Bentuk Apapun dan Jumlah Berapapun.
5. Judicial Review UU Kepemudaan Mengenai Rentang Usia Pemuda adalah 18 Tahun Sampai 40 Tahun.

Tim Perumus :
1. Ketua Kelompok 1 : Junaidi Abdillah Organisasi Kepemudaan Partai Kebangkitan Bangsa
2. Ketua Kelompok 2 : Amin Ngabalin, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)
3. Ketua Kelompok 3 : Kamhar Lakumani, Kader Muda Demokrat (KMD)
4. Ketua Kelompok 4 : Firman, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Terkait itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Kader Muda Demokrat (KMD) Kamhar Lakumani mengatakan KMD memandang rekomendasi ini merupakan respon kritis dan nyata pemuda menyikapi belenggu struktural dalam berbagai Undang-undang seperti UU No. 7/2017 tentang Pemilu, UU No. 2/2011 tentang Partai Politik dan UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan yang tak memberi ruang bahkan diskriminatif terhadap pemuda.

Berita Rekomendasi

"Ini bisa kita temukan pada berbagai posisi penting yang mensyaratkan batas usia minimal yang tak mungkin diisi pemuda seperti misalnya Hakim Mahkamah Konstitusi yang batas minimalnya berumur 47 tahun, dan masih banyak posisi-posisi penting lainnya. Apa lagi UU Pemuda menempatkan batas atas umur pemuda berumur 30 tahun," ujarnya.

Sosialisasi Peningkatan
Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pimpinan OKP Parpol.

Kamhar yang juga Ketua DPP KNPI ini menegaskan belum lagi disebagian tempat masih jamak pandangan bahwa pemuda masih saatnya belajar dan tertib diantrian menjadi belenggu kultural.

"Namun semakin ke sini persepsi ini semakin tergerus dan terbantahkan dengan semakin banyaknya fakta-fakta hadir dan tampilnya pemimpin besar berusia muda, baik dalam ruang lingkup bisnis maupun pemerintahan, baik dalam skala global maupun lokal," ujar Kamhar.

Sebagai langkah nyata, KMD bersama-sama dengan OKP Parpol lainnya akan melakukan judicial review terhadap ketiga undang-undang ini dan terkait undang-undang pemilu yang saat ini tengah berlangsung proses judicial reviewnya, OKP Parpol akan menyusun langkah-langkah untuk menjadi pihak terkait.

"Apalagi yang berkaitan dengan Presidential Threshold, padahal di UUD 45 terkait dengan syarat pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden tak ada ketentuan ambang batas," ujar Kamhar.

Dimana, lanjut dia, setiap parpol peserta pemilu dan atau gabungan parpol peserta pemilu, bisa mengajukan pasangan Capres dan Cawapres.

"Kami memiliki asa yang besar terhadap ini, jika ini terwujud akan semakin mebuka lebar jalan dan kesempatan bagi pemuda hadir dan tampil sebagai pemimpin, termasuk sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden pada 2019 nanti," tegas Kamhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas