Komisi III DPR: Kami yang Usulkan Penuntutan KPK Dikembalikan ke Kejaksaan
Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menjelaskan ingin memperbaiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menjelaskan ingin memperbaiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dirinya menyoroti soal sikap KPK yang saat dikritik selalu mengklaim sudah teruji karena telah diputus pengadilan.
Maksudnya, argumentasi KPK selalu menyebutkan proses peradilan itulah dakwaan penuntut KPK akan diuji.
Meskipun kewenangan penyelidikan sampai penuntutan diatur dalam UU, dirinya tetap menaruh curiga.
"Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan dan hakimnya sendiri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu kami melihat argumentasi menunjukan ada persoalan disitu (di tubuh KPK)," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2017)
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, seperti yang diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, bahwa banyak negara yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi, memiliki kewenangan penuntutan yang terpisah.
"Memang dewan dari dulu berpikir bagaimana memperbaiki KPK," katanya.
Saat ditanya cara memperbaiki lembaga antirasuah tersebut dengan melakukan revisi UU KPK, Taufiqulhadi tidak membantah.
"Kita menyamakan pikiran dengan institusi lain. Kalau suatu ketika menjadi lebih baik kenapa tidak," kata Taufiqulhadi.
Lebih lanjut Taufiqulhadi mengaku tidak sepakat jika Jaksa Agung disebut tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo memperkuat KPK.
"Selama ini menurut komisi III Jaksa Agung dalam kerangka pemerintah, telah menunjukan sikap yang tegas dalam menyelamatkan uang negara. Coba lihat, lebih banyak daripada lembaga penegak hukum lain. Itu menunjukan Jaksa Agung sangat membantu kabinet saat ini," katanya.