Senyum Ayin Usai Jalani pemeriksaan di KPK Terkait Kasus BLBI
Sekitar tiga jam, Rabu (13/9/2017), Ayin diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan kepala BPPN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artalyta Suryani alias Ayin jalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi penerbitan Surat keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sekitar tiga jam, Rabu (13/9/2017), Ayin diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, ia enggan bicara terkait materi pemeriksaan kepada wartawan.
"Tanyakan saja ke penyidik. Semua sudah saya jelaskan ya," ucap Ayin senyum sambil berjalan masuk ke mobil Alphard warna putih bernomor polisi B 1368 II.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Ayin hari ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan sebelumnya, Selasa (5/9/2017).
Diketahui Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Band Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.