Teknologi Semakin Maju, Yusril Nilai Pasal 162 KUHAP Layak Dihapus
"Pasal 162 KUHAP itu seharusnya sudah dihapus, KUHAP kita ketinggalan zaman," tegas Yusril kepada awak media.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum mantan terpidana kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2003 silam, Emir Moeis yang mengajukan uji materi Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2017).
Pasal tersebut mengatur tentang saksi yang memberi keterangan setelah disumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemriksaan (BAP).
Jika saksi sedang dalam kondisi meninggal dunia, sakit, jauh dari tempat tinggal atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir maka keterangan yang bersangkutan cukup dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?
Keterangan itu sama nilainya dengan keterangan yang langsung diungkapkan saksi dalam persidangan.
Emil merasa mempunyai legal standing karena saksi dengan keterangan yang memberatkannya yakni Pirooz Muhammad Sarafi tak pernah hadir di persidangan namun BAP-nya dibacakan jaksa karena keterangan yang diberikan di bawah sumpah.
Yusril mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini seharusnya pihak pengadilan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusahakan pembacaan kesaksian langsung memanfaatkan teleconference.
Baca: Begini Rencana Awal Pelaku Pembunuhan Bos Garmen Sebelum Jasad Dibuang ke Sungai Purbalingga
"Pasal 162 KUHAP itu dibuat pada saat belum ada peralatan teleconference yang saat ini memiliki harga sangat murah. Sehingga keterangan saksi yang tidak bisa hadir di persidangan bisa difasitasi dengan teleconference."
"Pasal 162 KUHAP itu seharusnya sudah dihapus, KUHAP kita ketinggalan zaman," tegas Yusril kepada awak media.
Yusril sendiri optimis uji materi itu bisa dikabulkan oleh MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.