Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyelundupkan Sabu Bermodus Buku Cerita Anak

Petugas menemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita anak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menyelundupkan Sabu Bermodus Buku Cerita Anak
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang saat menunjukkan barang bukti narkoba pada Kamis (14/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai modus penyelundupannarkotika dilakukan oleh para bandar. Bahkan mereka mencoba menyelundupkan barang laknat tersebut ke dalam buku cerita anak.

Upaya itu terendus oleh jajaran Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Petugas pun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba dengan modus baru ini.

"Pengungkapan modus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman yang dilaporkan berupa buku cerita anak di perusahaan jasa titipan pada pekan kemarin," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang pada Kamis (14/9/2017).

Karena mencurigakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut.

Benar saja, petugas menemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita anak tersebut.

"Lalu kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta dan selanjutnya melakukan controled delivery untuk pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AYS," ucapnya.

Baca: Apakah Pasal Pidana Bisa Dikenakan ke RS Mitra Keluarga Kalideres? Ini Pendapat Pengamat

Berita Rekomendasi

Tersangka selaku penerima barang selanjutnya dibekuk oleh tim gabungan saat serah terima paket yang dilakukan di kawasan Jakarta Timur.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas menuju Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca: Indra Jaya Piliang Korban Pergaulan dan Salah Pilih Teman

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hengky. 

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas