Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin.

Hasilnya, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ‎mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Baca: Canda Jokowi kepada Pelajar Usai Beri Kuis di Banjarmasin

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," tambah Alex.

Baca: Presiden Jokowi: Prestasi KPK Memang di OTT

Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca: OTT KPK Amankan Dirut PDAM Banjarmasin

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas