Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditahan di Rutan Guntur

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk dua puluh hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditahan di Rutan Guntur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Dari Kiri ke Kanan) - Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, Jakarta Selatan (Sabtu (16/9/2017).

Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kemarin.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk dua puluh hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Kota Bandarmasih.

Selain Iwan, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi. Kemudia KPK juga menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Baca: Suka Duka Sarmin Merawat Gajah di Estate Ukui, Kabupaten Pelalawan

Andi juga ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Muslih dan Trensis diduga memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Baca: NOAH Rilis Single Anyar di Hari Ulang Tahun Ariel

Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM yang mencapai Rp 150 juta. Namun yang berhasil disita oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD kota Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas