Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita 10.000 Dollar AS dan Mobil Alphard

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kantor tersebut merupakan PT Amarta, milik tersangka Filipus Djap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita 10.000 Dollar AS dan Mobil Alphard
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Batu Eddy Rumpoko berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di Batu, Jawa Timur pada hari ini, Senin (18/9/2017).

Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Lokasi yang digeledah KPK yakni rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur dan Balaikota Among Tani (Kantor Pemerintah Kota Batu) di Jalan Panglima Sudirman, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur.

Baca: Istri Setya Novanto Kirim Surat ke KPK, Apa Isinya?

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah atau kantor yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kantor tersebut merupakan PT Amarta, milik tersangka Filipus Djap.

"Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim terpisah. Untuk penggeledahan di Rumah Dinas sudah selesai. Dua lokasi lainnya masih berlangsung," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Baca: Hanura: Prabowo Keliru Bedakan Pencitraan dan Kerja Nyata

Hasilnya dari lokasi rumah dinas, tim KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard.

Kemudian, menyita pula uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS.

Febri menambahkan tim juga sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Eddy Rumpoko.

Baca: Polisi Akan Bongkar Makam Pelajar Bogor yang Tewas Saat Duel Gladiator

Diketahui dalam OTT terhadap Wali Kota Baru, KPK menyita uang Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Uang Rp 200 juta itu disita di rumah dinas Wali Kota Batu.

Dalam perkara ini, Eddy dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017 yang diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas