Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BPOM: Ada Upaya Sengaja Membuat Efek Obat Itu Semakin Menggila

Ia pun menegaskan bahwa upaya itulah yang harus menjadi fokus pemerintah dalam menekan peredaran obat PCC

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BPOM: Ada Upaya Sengaja Membuat Efek Obat Itu Semakin Menggila
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Konferensi pers Badan Pengkajian Obat dan Makanan (BPOM) terkait perkembangan kasus peredaran tablet PCC, yang digelar di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus peredaran tablet PCC yang membuat sejumlah remaja mengalami gangguan mental di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Pengkajian Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyampaikan sikapnya.

Ia menjelaskan ada upaya dari para oknum pembuat serta pengedar obat itu untuk membuat para remaja yang menggunakan obat tersebut kehilangan akal sehat.

"Jadi ada upaya sengaja memang untuk membuat itu menjadi efeknya semakin menggila," ujar Penny, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Ia pun menegaskan bahwa upaya itulah yang harus menjadi fokus pemerintah dalam menekan peredaran obat PCC yang mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein itu.

"Itu yang harus disadari oleh kita semua dan Badan POM sedang bekerja," tegas Penny.

Ia pun mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut.

Menurutnya ada upaya untuk melawan tindakan BPOM dalam memberantas penyalahgunaan obat.

BERITA TERKAIT

Baca: Kerusakan dan Korban Luka Akibat Pelaku Anarkis di LBH Jakarta

Penny kemudian meminta agar seluruh pihak membantu BPOM untuk menangangi kasus tersebut.

"Saya sangat sedih sekali karena ternyata ada perlawanan dari apa yang kita lakukan, dan ini semakin menunjukkan bahwa kita butuh aksi nasional," kata Penny.

Menurut Penny, tablet PCC yang dikonsumsi oleh sejumlah remaja di Kendari itu merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat dalam Badan Pom.

"Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun," kata Penny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas