KPK Beberkan Rincian Pemberian Uang Suap ke Bupati Batubara OK Arya
OK Arya telah menerima fee sebesar Rp4,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan suap pada Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain yang kini berstatus tersangka di KPK.
Sementara ini, KPK menuturkan OK Arya telah menerima fee sebesar Rp4,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang tersebut diberikan bertahap lewat Sujendi Tarsono alias Ayen pemilik dieler mobil di Medan.
"Kami sudah merinci uang Rp 4 miliar yang didapat OKA dari pengusaha MAS. Pemberian dilakukan pada rentan waktu Mei-Agustus 2017 sebanyak tiga kali," tutur Febri, Senin (18/9/2017).
Febri menjelaskan pemberian pertama dilakukan Maringan sebelum mendapatkan proyek, dengan dua kali penyerahan, yang masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, diserahkan kembali Rp1 miliar setelah mendapatkan proyek. Maringan diindikasikan memberikan suap melalui cek pada STR (Ayen).
Proyek yang didapat Maringan di antaranya, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.
Baca: Pakar: Kritik Pemerintah Pencitraan, Prabowo Mulai Start The Engine 2019
Sementara untuk uang Rp 400 juta yang didapat OK Arya dari kontraktor lainnya Syaiful Azhar, Febri mengatakan uang itu ditranfser ke rekening Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi.
Uang dari Syaiful itu terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar. Dengan pembagian Rp300 juta untuk Bupati dan Rp100 juta untuk Helman Hendardi.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan dan Syaiful. Setelah berstatus tersangka, kelimanya lalu dijebloskan ke dalam tahanan terpisah selama 20 hari kedepan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.