Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: Miryam Bisa Atasi Bau Durian Saat Diperiksa Penyidik KPK

"Iya tidak terus menerus dalam peristiwa itu kelihatan terganggu pada ruangan dan lainnya tadi," kata Reni.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Saksi Ahli: Miryam Bisa Atasi Bau Durian Saat Diperiksa Penyidik KPK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
saksi ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bau durian dipastikan tidak menyebabkan Miryam S Haryani menjadi tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani mengatakan terdakwa memberikan keterangan tidak benar itu bisa mengatasi keadaan tersebut sehingga tidak sampai mengalami gangguan yang berarti.

Baca: Perintah Megawati, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dipecat dari PDI Perjuangan

"Semua rasa suka atau tidak suka itu memang biasanya ada subyektifitas. Betul, namun itu bisa diatasi apabila kita melihat karena terlihat bagaimana bentuk suasana yang dibangun dalam proses pemeriksaan itu," kata Reni saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan Miryam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Lagi pula, kata Reni, Miryam tidak terus menerus memberikan reaksi terganggu terhadap bau durian yang dia cium saat diperiksa penyidik KPK.

"Iya tidak terus menerus dalam peristiwa itu kelihatan terganggu pada ruangan dan lainnya tadi," kata Reni.

Baca: Panglima TNI Jelaskan Alasan Film Pengkhianatan G30S/PKI Perlu Ditonton

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Miryam pada persidangan terdakwa korupsi e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto pernah mengungkapkan mengenai aroma durian yang menggangu kenyamanan dirinya saat diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan. Miryam, saat itu mengatakan tidak betah karena bau durian yang dikonsumsi Novel tersebut.

"Pak Novel makan durian bau mulutnya bikin saya mual. Sepertinya supaya saya cepat-cepat keluar," kata Miryam sebelumnya.

Sebelumnya, Miryam ditetapkan menjadi tersangka karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaannya di KPK saat penyidikan kasus dugaan koruspi e-KTP. Miryam mencabut karena mendapat ancaman dan tekanan dari penyidik KPK.

Miryam kemudian didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas