Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Chepi Iskandar Agar Tidak Kabulkan Gugatan Setya Novanto

Praperadilan Novanto kata Syahrul penuh rekayasa. Ia menduga ada barter kepentingan, antara Ketua MA Hatta Ali dan Setya Novanto

zoom-in KPK Ingatkan Chepi Iskandar Agar Tidak Kabulkan Gugatan Setya Novanto
IST
Sebanyak 180 orang yang menamakan diri Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) menggelar Aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) mengingatkan kepada hakim tunggal, Cepi Iskandar tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Jika anda mengabulkan gugatan Novanto, berarti anda wakil koruptor yang hendak merusak negara ini. Wakil Koruptor yang mengabdi pada nafsu kekuasaan dan keserakahan. Jika anda menolak rekayasa ini, berarti anda memuliakan hati nurani dan keadilan. Anda pantas disebut hakim sebagai wakil Tuhan di bumi,"ujar Koordinator KPK, Syahrul M Saleh, Rabu(20/9/2017).

Praperadilan Novanto kata Syahrul penuh rekayasa. Ia menduga ada barter kepentingan, antara Ketua MA Hatta Ali dan Setya Novanto.

Hatta Ali meminta Novanto menggolkan RUU Jabatan Hakim yang sekarang bergulir di DPR, dengan menolak usulan pemerintah yang memotong usia pensiun hakim agung, dari 70 menjadi 67.

Karena dengan usulan pemerintah ini, maka Hatta Ali akan pensiun di tahun 2017 ini. Pada tahun 2017 sekarang ini Hatta Ali telah berusia 67 tahun.

"Hanya dengan kekuatan Ketua DPR RI usulan pemerintah itu bisa ditolak dan Hatta Ali tetap menjabat. Kepentingan Hatta Ali dapat dijaga dengan kekuasaan Novanto sebagai Ketua DPR RI. Kekuatan Novanto selaku Ketua DPR yang bisa menolak usulan pemerintah tentang umur Hakim Agung menjadi 67 tahun,"kata Syahrul.

"Apa yang Novanto minta dari Hatta Ali? Yaitu merekayasa praperadilan ini, termasuk menunjuk hakim dengan cepat, dan mengatur jalannya persidangan untuk menerima gugatan praperadilan ini. Jika diterima gugatan Novanto, maka terbebaslah ia dari tuntutan hukum kasus korupsi E-KTP," tutup Syahrul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas