BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Tong Ikan di Laut Aceh Timur
Menurut pengakuan mereka, mereka bertugas mengambil narkoba di laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNNP Aceh serta Bea Cukai, Senin dan Selasa 18-19 September 2017 sukses menggagalkan penyelundupan narkoba di Laut Aceh Timur.
Pengungkapan ini berawal dari tim yang mencurigai adanya kapal nelayan yang melintas di Kuala Glumpang, Aceh Timur.
Pada saat tim meminta agar nelayan menghentikan kapal, ABK kapal malah lari ke daratan. Akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu di dalam tong ikan warna biru," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam pesan singkatnya, Kamis (21/9/2017).
Baca: Polisi Telusuri Asal Usul Bibit Ganja yang Ditanam di Rumah
Dalam kegiatan itu, tim berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, MH dan IB.
Menurut pengakuan mereka, mereka bertugas mengambil narkoba di laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia.
"Jadi ini melalui sistem ship to ship, dipindah dari kapal ke kapal. Total barang bukti yang ditemukan itu sabu 137,750 kg dan 42.500 butir ekstasi. Untuk barang bukti kapal dititipkan di Polair Langsa. Sedangkan barang bukti dan tersangka masih dibawa dalam perjalanan dari Aceh, Medan kemudian Jakarta," ujar Arman.