Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis: Beli Barang Sitaan KPK, Sah dan Halal
KH Cholil Nafis meminta kepada masyarakat tidak galau jika berencana membeli barang sitaan para koruptor yang dilelang oleh KPK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis meminta kepada masyarakat tidak galau jika berencana membeli barang sitaan para koruptor yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jual beli dari proses tersebut, Cholil memastikan adalah sah, dan halal.
"Lelang (hasil sitaan) yang dilakukan oleh KPK, itu kan dari orang-orang yang korupsi. Korupsi uang negara, korupsi terhadap proyek masyarakat. Nah, pada saat dia (pelaku korupsi) ditangkap, maka barang-barang hasil sitaan itu jadi milik negara," KH Cholil Nafis menjelaskan saat dikonfirmasi tribun, Jumat (22/9/2017).
Barang-barang yang dilelang oleh KPK, lanjutnya, sudah pasti pasca vonis para tersangka yang dinyatakan bersalah. Dan barang-barang hasil lelang tersebut, menjadi milik negara.
"Untuk, nanti digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Nah, mobil kalau digunakan langsung kan tidak bisa, atau motor. Atau sitaan (barang lain) tidak bisa (digunakan oleh negara untuk rakyat)," lanjutnya.
Oleh karena itu, barang-barang yang disita KPK kemudian disita kemudian diuangkan. "Maka penjualan ini adalah, negara menjual barangnya negara yang telah dicuri. Dan barang itu dijadikan uang,sebagai dan perbaikan, dana untuk pengembangan masyarakat. Menjadi uang rakyat," KH Cholil memastikan.
"Jual belinya (proses lelang) sah. Karena ada penjual, ada pembelinya dan ada proses tawar menawar, ada barangnya dan tidak ada kebohongan didalamnya. Ada akad, sehingga jual beli sah," tambahnya.
Sejak beberapa hari lalu, KPK memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang kepada masyarakat umum. Kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.