Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis: Beli Barang Sitaan KPK, Sah dan Halal

KH Cholil Nafis meminta kepada masyarakat tidak galau jika berencana membeli barang sitaan para koruptor yang dilelang oleh KPK

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis: Beli Barang Sitaan KPK, Sah dan Halal
Istimewa
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis meminta kepada masyarakat tidak galau jika berencana membeli barang sitaan para koruptor yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jual beli dari proses tersebut, Cholil memastikan adalah sah, dan halal.

"Lelang (hasil sitaan) yang dilakukan oleh KPK, itu kan dari orang-orang yang korupsi. Korupsi uang negara, korupsi terhadap proyek masyarakat. Nah, pada saat dia (pelaku korupsi) ditangkap, maka barang-barang hasil sitaan itu jadi milik negara," KH Cholil Nafis menjelaskan saat dikonfirmasi tribun, Jumat (22/9/2017).

Barang-barang yang dilelang oleh KPK, lanjutnya, sudah pasti pasca vonis para tersangka yang dinyatakan bersalah. Dan barang-barang hasil lelang tersebut, menjadi milik negara.

"Untuk, nanti digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Nah, mobil kalau digunakan langsung kan tidak bisa, atau motor. Atau sitaan (barang lain) tidak bisa (digunakan oleh negara untuk rakyat)," lanjutnya.

Oleh karena itu, barang-barang yang disita KPK kemudian disita kemudian diuangkan. "Maka penjualan ini adalah, negara menjual barangnya negara yang telah dicuri. Dan barang itu dijadikan uang,sebagai dan perbaikan, dana untuk pengembangan masyarakat. Menjadi uang rakyat," KH Cholil memastikan.

"Jual belinya (proses lelang) sah. Karena ada penjual, ada pembelinya dan ada proses tawar menawar, ada barangnya dan tidak ada kebohongan didalamnya. Ada akad, sehingga jual beli sah," tambahnya.

Sejak beberapa hari lalu, KPK memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang kepada masyarakat umum. Kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas