Sebar Ujaran Kebencian terhadap Presiden Jokowi, Slamet Wibowo: Membela Diri dan Merasa Tertindas
Selain ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Selain ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Selain tersangka, polisi juga memperlihatkan isi unggahan tersangka dengan akun Rio Wibowo yang sengaja tidak kami tampilkan detil, karena berisikan kata-kata yang tidak pantas.
Baca: Dituding Ajarkan Radikalisme dan Kirim Santri ke Suriah, Pesantren Ibnu Masud di Bogor Ini Ditutup
Pelaku mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan SARA pada media sosial Facebook.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Teddy Fanani mengatakan, polisi mendapatkan informasi pelaku dari Mabes Polri.
Baca: Datangi Bareskrim, Eggi Sudjana Klarifikasi soal Saracen, Menolak Diperiksa sebagai Saksi
Pemilik akun Rio Wibowo bernama Slamet Wibowo.
Menurut polisi, tersangka Slamet Wibowo sempat berpura-pura sakit jiwa dengan mengaku alasan dirinya mengunggah ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi karena membela diri dan karena merasa tertindas.
Polisi masih menyelidiki keterkaitan Slamet Wibowo dengan kelompok penyebar berita hoax, Saracen.
Berikut pernyataan tersangka Slamet Wibowo kepada polisi di hadapan wartawan, simak tayangan video di atas. (*)